Polsek Taliwang Bekuk Pelaku Curas dan percobaan Pelecehan Seksual

Hukum & Kriminal271 Dilihat

Mabesbharindo.com  |  Sumbawa Barat. Jajaran Polsek Taliwang berhasil menangkap tersangka KM (27) tahun atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) disertai dengan pelecehan seksual terhadap korban IMS (37) warga Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung yang saat ini berdomisili di Lingkungan Arab Kenangan Bawah, Kecamatan Taliwang.

Penangkapan KM asal desa Homba Karifit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, terjadi di sebuah Ladang Jagung, desa Kertasari, pada Jum’at (11/3/2022) sekitar pukul 11.00 Wita atas laporan Polisi Nomor : LP/B/35/lll/2022/SPKT/Polsek Taliwang /Polres Sumbawa Barat/Polda NTB, Tgl 10 Maret 2022.

“Benar, pelaku KM sudah diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Reskrim Polsek Taliwang atas laporan korban,” kata Kapolsek Taliwang AKP Mulyadi, S.Sos melalui Kasi Humas Polres KSB IPDA Eddy Soebandi, S.Sos kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).

Ia menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 Wita, dimana saat itu korban sedang berbaring di tempat tidurnya tiba-tiba terdengar suara dari samping rumah korban.

“Saat itu korban langsung bangun, namun nahas pelaku sudah berada di depan korban. Tak ingin pelaku ketahuan maka pelaku langsung mendorong korban hingga tersungkur ke lantai. Naah, saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan mencekik leher korban hingga mencoba meraba korban,” jelasnya.

Lanjut IPDA Eddy, di TKP korban sempat berteriak dan meminta tolong dengan memanggil anaknya yang saat itu sedang tertidur di samping korban, sehingga anak korban sontak kaget dan terbangun kemudian langsung menyuruh anaknya untuk mengambil sebilah parang yang berada di atas meja.

“Mendengar teriakan korban meminta tolong, pelaku langsung melepaskan korban dan kabur. Namun sebelum kabur pelaku merebut sebilah parang tersebut dari tangan anak korban dan merusak barang-barang milik pelapor yang berada di dalam rumah korban,” urainya.

“Akibat kejadian tersebut, korban IMS mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Taliwang untuk ditindak lanjuti,” sambung IPDA Eddy.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang dari tangan pelaku berupa, 1 buah tas selempang warna biru merk Adidas yang berisi, 1 buah Parfum Pria warna hitam merk Posh, 1 buah Dedoran Pria warna Silver merk Rexona, 2 buah sabun muka merk Garnier dan 1 buah dompet warna coklat merk Polo dan
1 bilah parang dengan Gagang warna hitam dan pajang 40 Cm.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Polsek Taliwang,” demikian, tutupnya.

Komentar