Polsek Seteluk Rutin Gelar Ops Yustisi Penegakan Prokes Covid – 19

Daerah71 Dilihat

 

Mabes bharindo.com | Kabupaten Sumbawa Barat – NTB,Masih dalam suasana pandemi Polsek Seteluk Resor Sumbawa Barat continue adakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid -19, Sabtu (18/9) pukul 08.30 wita.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin SIK.MIP melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Soebandi Adireja S.Sos menjelaskan operasi yustisi tersebut di pimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Seteluk Aiptu Darmawansyah bertempat di jalan raya seteluk kecamatan seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.

kegiatan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Inpres no 6 Thn 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat khususnya di Kecamatan Seteluk, Perda Provinsi NTB No 7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Barat no 41 Tahun 2020.

“Pelaksanaan apel Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Kecamatan Seteluk,” tutur kasi humas.

Dalam giat tersebut di ikuti oleh 10 orang personil anggota polsek seteluk.

Kanit Sabhara polsek seteluk Aiptu Darmawansyah menghimbau agar seluruh anggota melaksanakan kegiatan dengan humanis serta terapkan prokes covid 19 selama pelaksanaan kegiatan.

Melaksanakan pembagian masker bagi warga yang belum dan tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas di jalan raya.

TNI-Polri dan petugas PPKM untuk tetap melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan masyarakat yang melakukan isolasi.

Sasaran giat yaitu pengguna Jalan Raya yang tidak patuhi prokes Covid19 yang sedang beraktifitas di jalan raya umum Seteluk.

Adapun total Pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi yaitu sanksi sosial nihil dan sanksi teguran 5 orang yang tidak menggunakan masker.

Komentar