Mabesbharindo. com
Jakarta Pusat — Polsek Sawah Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Lautze Dalam, Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Senin, (2/12/2024)
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhoni Vernandhie SE SIK MM MH, menerangkan bahwa, Korban, A.D (20), pemilik sepeda motor Honda, nomor polisi B 3502 PAG telah hilang, kemudian esok harinya korban melihat motornya digunakan oleh seorang saksi.
Setelah ditanya, saksi mengaku meminjam motor tersebut dari terlapor, Z A (37), seorang tukang parkir warga Kelurahan Kartini.
Pelaku berhasil diamankan oleh warga bersama anggota Polsek Sawah Besar dengan Barang bukti berupa sepeda motor beserta kunci duplikat.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Dalam kasus ini masih terus di lakukan pengembangan oleh pihak penyidik Polsek Sawah Besar.
Polsek Sawah Besar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Call Centre Polri : 110
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Komentar