Polsek Sawah Besar Gagalkan Peredaran Narkoba

Hukum & Kriminal119 Dilihat

Mabesbharindo. Com

Jakarta Pusat – Polsek Sawah Besar mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 366.48 Gram, di kawasan Karang Anyar Sawah Besar.

“Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta Pusat,” tutur Kapolsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, SE, SIK, MM, MH dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan pria N (30) yang berperan sebagai kurir. Mulanya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya rencana transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kartini, namun transaksi beralih ke wilayah di Karang Anyar Sawah Besar Jakarta Pusat Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Di lokasi petugas mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan mengaku bernama Pelaku N (30) hasil penggeledahan, di temukan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu, selanjutnya terduga Pelaku N (30) di bawa ke Polsek Sawah besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diinterogasi, Pelaku N (30) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yaitu dari Sdr. D (DPO) masih dalam pencarian.

Dan Pelaku N (30) mengaku mendapatkan upah dari Sdr. D sebesar Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) setelah menjemput narkotika jenis sabu milik Sdr. D.

Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan. Pria yang mengaku bernama Pelaku N (30) sudah di lakukan test urine dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis sabu selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka. Atas perkara tersebut Pelaku N (30) dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini masih terus di lakukan pengembangan oleh pihak penyidik Polsek Sawah Besar.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Komentar