PONTIANAK || Mabesbharindo|| Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri,SH, MM.Pimpin patroli himbauan pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro, Sabtu (24/4/21) malam.
–
Yang mana sasarannya adalah tempat tempat usaha makanan dan minuman yang ada di sekitar wilayah pontianak kota.
–
Setelah memberikan arahan kepada personil nya, Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri langsung bergerak menyambangi satu persatu cafe maupun warkop yang masih buka dan melayani pengunjung di atas jam sepuluh malam.
–
Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri menjelaskan bahwa sebanyak dua puluh personil polsek pontianak kota dilibatkan dalam kegiatan tersebut,”Jelasnya.
Ya, kami sampaikan kepada pemilik usaha makanan dan minuman serta pengunjung yang ada untuk tetap selalu menaati peraturan tentang batas pemberlakuan jam usaha yaitu sampai dengan pukul : 22.00 wib,”Katanya.
–
Dan sewaktu kami melaksanakan kegiatan himbauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro, masih di temukan adanya pengunjung cafe yang mengkonsumsi miras jenis arak, serta adanya salah satu cafe yang menjual Minuman Keras (Miras),”Ungkap AKP Sulastri.
–
AKP Sulastri menghimbau kepada pemilik usaha serta pengunjung untuk tetap selalu mematuhi aturan Prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan) sebab wabah covid-19 belum berakhir di wilayah Pontianak Kota ini” Imbauannya.
– Humas ( Syarief Anwar)
Komentar