Mabesbharindo.com | Narmada – Polsek Narmada melaksanakan kegiatan imbangan gencar razia masker di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Narmada, Rabu pagi, (16/02).
Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana, SH menjelaskan kegiatan imbangan razia pelanggaran tidak menggunakan masker, kami berikan tindakan disiplin fisik guna memberikan peringatan kepada masyarakat baik pengendara roda dua dan roda empat serta pengguna jalan lainnya, ungkapnya
Selanjutnya disertai dengan kegiatan pembagian masker dan penegakan Perda nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan penyakit menular dan Pergub nomor 42 tahun 2020 tentang tata cara penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol penanggulangan penyakit menular, imbuhnya
” Dengan melibatkan 22 personil Polsek Narmada dengan sasaran pengendara atau pengguna jalan yang tidak mentaati protokol kesehatan khususnya penggunaan masker “
Kami temukan pelanggaran sebanyak 42 orang yakni tidak menggunakan masker sebanyak 35 orang dan membawa masker tapi tidak digunakan sebanyak 7 orang, dari pelanggaran yang ditemukan telah dilakukan tindakan peneguran dalam bentuk surat teguran, dan masing masing diberikan sangsi sosial berupa tindakan sosial dalam bentuk Push-Up.” tutup Kapolsek.
Komentar