Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Jajaran Polsek Nagrak, Polres Sukabumi gencar melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Terminal Sinagar. Terminal Sinagar terletak di Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan berlangsung mulai pukul 19.00 sampai pukul 20.00 WIB.
Sasaran aksi adalah para pedagang kaki lima dan kios permanen yang biasa membuka lapak dagangannya hingga malam hari. Namun dengan dengan adanya PPKM Darurat, kegiatan usaha hanya bisa melayani pembeli hingga pukul 20.00 WIB.
“Pak Kapolsek memerintahkan kami agar langsung mendatangi lapak-lapak pedagang untuk menyampaikan informasi tentang aturan PPKM Darurat. Agar mereka memahami maksud dan tujuan pemerintah terkait penerapan PPKM Darurat. Batas waktu untuk berjualan sampai pukul 20.00 WIB,” kata seorang Anggota Piket Jaga Polsek Nagrak, Selasa (13/7/2021) malam.
Selama berjualan ujarnya, para pedagang harus tetap menjaga protokol kesehatan dengan melakukan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi aktifitas di luar rumah.
Khusus para pedagang makanan, mereka tidak melayani pembeli untuk makan di tempat. Makanan yang dibeli harus dibawa pulang ke rumah untuk menghindari adanya kerumunan di masa PPKM Darurat.
“Kami akan terus melakukan patroli, hingga warga benar-benar mematuhi dan melaksanakan aturan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021. Karena tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi, kami mengimbau agar warga tetap waspada dengan disiplin menjaga protokol kesehatan,” ujarnya. (*)
Komentar