Mabesbharindo.com
Jakarta Pusat – Dalam upaya menjaga ketertiban dan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang secara ilegal, Polsek Metro Gambir bersama berbagai instansi terkait menggelar apel penurunan APK Pilkada DKI Jakarta 2024 di wilayah Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Apel ini digelar pada Sabtu malam (23/11/2024) pukul 23.50 WIB di halaman RPTRA Jl. Petojo Barat, RT. 12/01, Duri Pulo.
Apel tersebut dipimpin oleh Lurah Duri Pulo, Bapak Dwi Catur, yang mengungkapkan pentingnya koordinasi antara pihak kelurahan, kepolisian, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye Pilkada. Ia menekankan bahwa penurunan APK yang masih terpasang dengan tidak semestinya harus dilakukan segera untuk memastikan kelancaran proses demokrasi yang bersih dan tertib.
Dalam kegiatan ini, sekitar 65 personel terlibat, terdiri dari berbagai elemen seperti Bhabinkamtibmas, PPS, KPPS, Satpol PP, PPSU, LMK, PTPS, serta FKDM. Seluruh personel ini dikerahkan untuk menyisir dan menertibkan APK yang masih terpasang di beberapa ruas jalan, termasuk Jl. Petojo Barat, Jl. Zainul Arifin, Jl. Imam Mahbud, Jl. Hasyim Ashari, Jl. Setiakawan Raya, Jl. Setiakawan Ujung, dan Jl. Sinyar Raya.
Polsek Metro Gambir berharap dengan adanya apel dan penurunan APK ini, masyarakat dapat lebih menghargai aturan yang ada, dan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2024 dapat berjalan dengan aman dan tertib tanpa gangguan dari kegiatan kampanye yang tidak sesuai aturan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi yang kondusif menjelang pemilu serentak mendatang.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Komentar