Mabes bharindo.com|Lombok Tengah, NTB – Kamis tanggal 5 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Puma Polsek Kuta telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Curat yang beraksi di Hotel Family Homestay yang berada di Kuta Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kapolsek Kuta AKP I Made Dimas Widyantara, S.IK menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021, sekitar pukul 07.30 wita, Supardi selaku pemilik hotel menyuruh Suparman membersihkan kamar hotel.
Namun sekitar pukul 11.00 Wita, Suparman memberitahukan Supardi bahwa beberapa barang elektronik yang ada di kamar-kamar hotel sudah tidak ada lagi.
Mendapat laporan itu, Supardi langsung menghuhungi penjaga hotel berinisial Engki (30), warga Desa Kuta Kecamatan Pujut.
“Saat ditelpon nomer HP Engki tidak aktif dan melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolsek Kuta,” kata Kapolsek Kuta AKP I Made Dimas Widyantara.
Begitu mendapat informasi bahwa E.k sedang berada di rumahnya, aparat langsung bergegas dan menangkap E.k.
“Ek yang diduga sebagai pelaku masih di periksa di polsek kute, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kuta.
Terduga E.k diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa tiga unit kulkas, dua unit TV 31 inch, tiga unit AC bersama remote control AC.
Adapun barang-barang hotel yang hilang, lanjut Kapolsek berupa lima unit TV 32 “ merk SHARP, sembilan unit TV 32 “ Merk SONY, 11 unit kulkas Mini Bar merk Tosibha Glacio, delapan unit AC 1,5 PK merk SHARP, satu unit laptop Aser 14″, satu Tab Lenovo, dan satu mesin cuci merk Sharp.
“Atas kejdian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian sekira Rp 57 juta,” tutup Kapolsek Kuta.
Komentar