Polsek Kuanteng di Back Up Satreskrim Polres Kuansing Tertibkan Peti Demi Menjaga Kelestarian Alam

Mabesbharindo.com, TELUK KUANTAN – Aksi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dilakukan Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (30/11/2022), 2 (dua) unit rakit PETI di desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing dibakar dan dimusnahkan jajaran Polsek Kuantan Tengah dan Sat reskrim Polres Kuansing.

“Sore sekitar pukul 16.00 WIB, saya bersama personel Polsek Kuantan Tengah, di back up Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kuansing Ipda Mario Suwito, S.H serta 3 personil Polsek Kuantan Tengah dan 6 personil Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing terjun ke lokasi. Dua unit rakit PETI yang ditemukan langsung dibakar dan disita,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Fridolin S.H.

Dalam aksi itu, kata Fridolin, para pelaku tidak ditemukan di lokasi, diduga sudah kabur duluan, saat personil gabungan tiba di TKP, dijumpai 2 (dua) unit rakit PETI yang tidak bekerja dan tidak ada pemiliknya, sehingga personil gabungan melakukan pengrusakan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Ia menegaskan melalui kegiatan yang dilaksanakan tersebut bahwa Polres Kuansing dan Polsek jajaran khususnya Polsek Kuantan tengah berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam, salah satunya mencegah kerusakan lingkungan dari tangan-tangan yang tak bertanggung jawab seperti PETI.

“PETI dapat dipastikan berdampak negatif bagi masyarakat, karena jumlah yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut hanya segelintir orang sedangkan yang terkena dampaknya bisa ribuan orang, termasuk mahluk hidup lainnya,” tegasnya.

“Kegiatan penambangan emas tanpa ijin tersebut berhubungan langsung dengan air sungai, dapat dipastikan bahwa masyarakat yang berada di hilir sungai tidak lagi dapat menikmati air bersih dan ikan yang ada di sungai, tidak dapat berkembang dan bahkan ada kekhwatiran mengkonsumsi ikan yang berasal dari sungai tersebut,” ujar Kompol Fridolin.

Maka dari itu, dalam UU RI No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun mengancam berat pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin dengan sanksi pidana maupun denda.

Ia menghimbau dan berharap kepada masyarakat yang masih ada melakukan PETI di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah untuk ikut menjaga kelestarian alam dan lingkungan, serta peduli dengan masyarakat yang lain yang mungkin jadi korban akibat penambangan tersebut.

“Dengan menghentikan aktifitas PETI tersebut, apabila masih melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin maka akan ditindak lanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Komentar