Mabes bharindo.com|Sumbawa Barat.
Anggota gabung TNI-Polri melasanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.Bertempat di Area Pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.Pada rabu (1/9/21) pukul 22.15 wita.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi,S.Sos mengatakan, kegitan tersebut selain Implementasi Inpres Nomor 6 tahunn 2020, Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB No 41 Tahun 2020.
“Dalam operasi yustisi penegakan hukum Prokes Covid-19 dipimpin oleh Kapolsek KP3 Poto Tano IPTU Anang Makruf dan anggota piket Polsek kawasan laut tano serta piket TNI pelabuhan tano “kata Eddy
Eddy menyampaikan,sedangkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker yang terjaring dalam Oprasi Yustisi di berikan berupa sanksi denda, sanksi sosial, dan sanksi teguran.Adapaun untuk sanksi sosial ada 3 orang di perintahkan untuk menyapu atau Push Up, sedangkan teguran lisan ada 9 orang dan teguran lisan juga ada 9 orang.
“Tujuannya operasi yustisi penegakan hukum Prokes Covid-19 tersebut adalah agar masyarakat bisa disiplin untuk mematuhi Prokes Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid19 dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona”Jelasnya
Selain itu juga petugas memberikan himbauan kepada para pelanggar Prokes Covid-19 agar selalu menerapkan 5M( Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilisasi dan interaksi).
Komentar