Miki Herdiansyah (33) warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, terduga pelaku Penganiayaan tidak bisa berkutik lagi saat unit Reskrim Polsek Kota Agung dibawa Pimpinan AKP Hendrinadi SH MH menangkapnya ketika lagi berada dikediamannya.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasi Humas IPTU Sugiananto SH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Polsek Kota Agung telah mengamankan satu orang warga yang kesehariannya bekerja selaku wiraswasta.
“Benar, tersangka ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kota Agung dikarenakan pelaku telah melakukan tindak pidana dugaan Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP,” ungkap Liespono, pada Senin (23/5/2022).
Dijelaskannya, peristiwa dugaan Penganiayaan tersebut, terjadi di Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. Diamankannya pelaku setelah petugas menerima Laporan dari Herlisa (43) dan korban Yulius (46) warga desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat, dengan No LP/B- 05/ V/ 2022/ SUMSEL/ RES LAHAT/SEK KOTA AGUNG tanggal 23 Mei 2022.
“Usai mendapatkan Laporan dari korban dan mendengarkan keterangan dari saksi Ismet (40) warga desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, unit Reskrim Polsek Kota Agung langsung bergerak memburu keberadaan Tersangka,” urainya.
Untuk kronologis kejadian, diceritakan Liespono, pada Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira jam 07.30 WIB bertempat di desa Tanjung menang telah terjadi tindak pidana Penganiayaan, awalnya saat korban sedang di depan rumahnya datang pelaku menggunakan motor, hendak lewat terhalang motor korban.
“Dianggap tidak sopan, korban menendang Spakbor motor pelaku, merasa tidak senang pelaku pulang mengambil 1bilah senjata tajam jenis belati. Lalu, mendatangai pelaku kembali dan saat bertemu terjadi perkelahian. Dan, saat itulah pelaku langsung menusuk perut sebelah kiri atas korban menggunakan senjata tajam jenis belati sebanyak 1 kali dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu bata,” ulas Liespono.
Akibat dari kejadian itu, sambung Liespono, korban mengalami Luka pada bagian kepala serta korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lahat, selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kota Agung untuk proses lebih lanjut.
Sedangkan, untuk kronologis penangkapan diungkapkan Liespono, pada Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira jam 11.00 WIB bertempat di desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, pelaku ditangkap saat berada dirumahnya.
“Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti (BB) 1 bilah senjata tajam jenis belati dan tiga buah batu bata dibawa ke Polsek Kota Agung untuk diproses hukum lebih lanjut kedepan,” pungkasnya.(Din-Indiansyah Kabiro Lahat)
Komentar