Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Ditangkap

TNI & Polri113 Dilihat

Mabesbharindo com

Jakarta, – Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di media sosial. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolsek Kelapa Gading memaparkan kronologi kejadian, modus operandi, hingga penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut, Senin (13/01/2025).

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan, kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Kelapa Gading. Laporan pertama tercatat pada 9 Desember 2024, terkait pencurian sepeda motor di Graha SKG, Kelapa Gading, dengan kerugian mencapai Rp13 juta. Laporan kedua diterima pada 10 Desember 2024, melibatkan pencurian sepeda motor di depan sebuah kafe di Jalan Raya Gading Nias, Kelapa Gading Barat, dengan kerugian senilai Rp18 juta.

Kejadian tersebut terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial, mengundang perhatian masyarakat. Dalam rekaman, terlihat aksi pelaku yang menggunakan senjata jenis airsoft gun untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Kelapa Gading menjelaskan bahwa kelompok pelaku beroperasi dengan menggunakan tiga sepeda motor. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi lokasi, mencuri kendaraan, hingga membawa hasil curian. Salah satu pelaku bahkan membawa airsoft gun lengkap dengan peluru gotri untuk berjaga-jaga jika ada perlawanan dari korban.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap dua tersangka, yaitu AS (32) dan BG (29). AS berperan sebagai pencuri sepeda motor, sedangkan BG bertugas mengawasi situasi dan membawa senjata airsoft gun.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, Dua unit sepeda motor curian (Honda Beat dan Honda Beat Deluxe), Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang digunakan pelaku, Airsoft gun lengkap dengan peluru gotri,Berbagai alat untuk mencuri, seperti kunci T, obeng, dan magnet kunci.

Dari hasil rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku, dan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh tim Buser Polsek Kelapa Gading di daerah Koja, Jakarta Utara. Saat hendak diamankan, salah satu pelaku mencoba melawan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur dilakukan untuk melumpuhkan pelaku.

Kapolsek Kelapa Gading mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi pencurian yang masih marak terjadi. Selain itu, peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus serupa.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Kelapa Gading menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Masyarakat pun berharap agar tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya.

Komentar