Jakarta Pusat ,mabesbharindo.com,– Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru berhasil menangkap seorang perempuan berinisial M (37) yang diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus investasi emas. Tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Tanah Tinggi XII RT 005 RW 008, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga kepada pihak Kepolisian dengan nomor laporan LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru. Tersangka dilaporkan oleh dua korban yang mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp110 juta. Kedua korban diketahui berinisial WN dan MRM.
Korban WN mulai menjadi korban sejak pertengahan tahun 2023 setelah ditawari investasi emas oleh tersangka dengan sistem multi level marketing. Awalnya WN menginvestasikan Rp10 juta dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar Rp500 ribu. Tersangka kemudian mengarahkan korban untuk terus menambah nilai investasi dengan janji keuntungan yang lebih besar. Hingga akhirnya total dana yang disetor mencapai Rp70 juta.
Sementara korban MRM mengalami modus berbeda. Ia dijanjikan keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung dengan sistem grosir. Tersangka menjanjikan keuntungan Rp19.000 per karton namun meminta modal awal sebesar Rp40 juta. Setelah delapan bulan berlalu, MRM tidak menerima hasil penjualan apa pun dan merasa ditipu.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid mengatakan modusnya menawarkan kerja sama investasi emas dengan janji penggandaan uang. “Setelah korban menyetor uang, keuntungan tidak diberikan. Korban sudah berkali-kali menagih, tapi pelaku hanya beralasan uang sudah dipakai,” ujarnya. Selasa (20/05/2025). Ia menambahkan, tersangka bahkan sempat berdalih bahwa uang tersebut telah digunakannya untuk masuk ke dalam hutan.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan dua buku catatan penerimaan simpanan investasi emas serta surat perjanjian. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan dugaan penipuan berencana yang dilakukan oleh tersangka.
Saat ini, tersangka M telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara menanti. Polsek Johar Baru masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari praktik serupa yang dilakukan tersangka.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Komentar