Polsek Driyorejo Berikan Sosialisasi dan Pasang Stiker Cegah Judi Online

Mabesbharindo.com.Gresik.

GRESIK – Penyebaran brosur yang dilakukan personel Polsek Driyorejo ini menjadi salah satu upaya dalam mengajak warga untuk bersama kepolisian meberantas Judi online (Judol).

Salah satu cara yang dilakukan dalam upaya memberantas judi online yakni dengan memasang sticker himbauan larangan bermain judi online di berbagai warung kopi (Warkop), Selasa (13/5/2025).

Himbauan untuk memberantas Judi online ini dilaksanakan sesuai arahan pimpinan untuk mencegah segala bentuk perjuadian ditengah masyarakat.

Sementara Itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram mengatakan pemasangan sticker larangan judi online ini adalah langkah preventif untuk mengingatkan anggota Polri dan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari himbauan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari permainan judi online.

“Kami berharap dengan adanya pemasangan sticker ini, masyarakat semakin sadar akan dampak negatif judi online dan menjauhi aktivitas tersebut. Judi online tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” ujar Kompol Musihram, saat dikonfirmasi.

Kapolsek Driyorejo menjelaskan langkah ini dilakukan mengingat sudah banyak korban dari judi online yang merugikan masyarakat dan meningkatnya tindak kejahatan seperti pencurian, perampasan, penggelapan dan tindak kejahatan lainnya.

“Dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan dan perjudian sehingga dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

(HR)

Komentar