Mabes Bhayangkara Indonesia Sukabumi
Sukabumi – Polisi sektor (Polsek) Cibadak Polres Sukabumi berhasil mengungkap laporan kedua Toko di Cibadak Milik Yusi dan Ilyas. Penangkapan pelaku berhasil di wilayah Cianjur setelah dilakukan penyelidikan. (Selasa 08/02/22)
Dalam Pres Release nya Kapolsek Cibadak Kompol Maryono Edy Suseno, S.H mengungkap Pelaku pencurian Toko Kosmetik yang terjadi pada tanggal 27 Januari 2022. Setelah mendapatkan pelaporan pihaknya langsung melakukan Penelusuran dan penyelidikan terhadap pelaku.” Setelah menerima laporan kami lakukan pencarian terduga pelaku.” Terangnya
Ditambahkannya penangkapan para pelaku dilakukan oleh pihak ke Polisian Cibadak di wilayah Cianjur adapun ketiga pelaku berinisial MW (28) I ( 30) dan UD (44). Menurutnya ketiga pelaku ditangkap Setelah pihaknya melakukan Transaksi Chas On Delivery (COD) dengan para pelaku. ” MW (28) I (30) dan UD (44) berhasil kami amankan bersama barang bukti .” Tambahnya.
Menurut Maryono Para Pelaku melakukan pencurian dengan cara bobol rolling door dengan menggunakan linggis itu mengakibatkan kerugian Sebesar 97.380.000, Sehingga pelaku terancam pidana kurungan 5 tahun penjara dikarenakan pelaku merupakan Residivis .” Sesuai dengan pasal 363 kemudian Pasal 63 dan 64 Dengan ancaman penjara 5 tahun.” Jelasnya.
Reporter Sony sadikin
Komentar