Mabesbharindo.com | Sumbawa Besar,NTB – Polsek Buer berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku dan barang bukti senilai puluhan juta rupiah berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolsek Buer melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan keberhasilan tersebut. Dijelaskan, Kedua pelaku masing-masing berinisial M alias Metal (29) dan IP alias IPE (19) warga Desa Jurumapin, Kecamatan Buer. Keduanya ditangkap, Kamis (03/02/2022) dini hari kemarin.
Lanjut Kasi, mereka diduga terlibat pencurian puluhan botol obat-obatan pertanian di Dusun Jurumapin Bawah 12 Januari 2022 dan 4 uni Laptop di SDN 1 Jurumapin 30 Januari 2022 lalu. Barang barang tersebut telah di Jual ke wilayah Alas Barat, Alas, dan Desa Labuhan Burung.
“Dipimpin langsung oleh Kapolsek Buer Ipda Miftahul Amaly, SH. melakukan pencarian barang bukti,” ungkap Kasi.
Setelah dilakukan pencarian lanjut Kasi, barang bukti berupa 4 unit laptop dan 86 botol obat-obatan pertanian berbagai merk dengan total nilai Rp 46 juta.
“Selanjutnya di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Buer,” pungkasnya.
Komentar