Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Rusdi Hartono.
Tabloid MABESBHARINDO l Jakarta – Polri menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap siapapun dalam penangkapan tiga orang terduga teroris di antaranya Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad. Ketiganya diamankan Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (16/11/21).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol Rusdi Hartono mengatakan penangkapan terduga teroris tersebut dilakukan melalui proses yang panjang dengan mendalami, mempelajari, jejaringan terorisme yang ada di tanah air. “Tindakan-tindakan Kepolisian yang dilakukan oleh densus bukan merupakan kriminalisasi terhadap siapapun. Sekali lagi saya sampaikan tindakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri tidak ada upaya kriminalisasi,” jelas Karo Penmas, Rabu (17/11/21).
- Baca Juga : PT Indonesian Power Serahkan 2645 Tabung Oksigen Untuk RS di Jakut
- Baca Juga : Kapolri Wujudkan Mimpi Teuku Tegar, Atlet Peraih Emas PON Jadi Polisi
Brigjen. Pol Rusdi Hartono juga mengatakan bahwa Polri diberi kewenangan dalam penanganan terorisme di Tanah Air. Tentunya, Densus bekerja dengan beberapa pendekatan untuk memahami jejaring terorisme tersebut. “Pertama bisa lewat pendanaannya, lalu pergerakan orang di dalam organisasi. tentunya, apa yang dilakukan densus merupakan suatu proses yang panjang, bukan suatu proses insidental belaka, dan hasil dari profiling serta pemantauan yang cukup lama,” jelas Karo Penmas.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris yakni Ustaz Fariq Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad di kawasan Bekasi. Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan Jamaah Islamiyah ( Red)
Komentar