JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat kebijakan standarisasi rekrutmen anggota dengan menetapkan lulusan SMA/SMK sederajat sebagai syarat pendidikan minimum. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk membangun sumber daya manusia (SDM) kepolisian yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.
Dari sisi psikologis, usia lulusan SMA/SMK yang berada pada rentang 17–19 tahun dinilai sebagai fase krusial pembentukan identitas. Merujuk teori Identity vs Role Confusion dari Erik Erikson, usia tersebut memiliki tingkat adaptasi tinggi terhadap nilai dan kultur baru. Mantan Kapolri Tito Karnavian sebelumnya juga menegaskan pentingnya membangun kultur organisasi humanis sejak dini agar karakter pengabdian dan loyalitas kepada negara tertanam kuat.
Secara biologis, usia muda dinilai berada pada fase optimal kebugaran fisik. Ketahanan dan kemampuan adaptasi terhadap pelatihan intensif menjadi modal utama dalam menghadapi tugas operasional di berbagai wilayah Indonesia. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo yang menyebut polisi sebagai penjaga keteraturan sosial yang membutuhkan ketangguhan fisik dan mental.
Dari perspektif manajemen SDM, kebijakan ini juga mengacu pada teori Human Capital yang dikembangkan peraih Nobel Gary Becker. Investasi pendidikan sejak awal dinilai memberikan masa bakti panjang, dengan potensi pengabdian anggota mencapai 30 hingga 40 tahun.
Selain itu, kebijakan ini disebut mendukung pengelolaan bonus demografi sebagaimana kerap disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, bahwa generasi muda perlu diserap dalam sistem kerja produktif untuk mencegah beban sosial di masa depan.
Rekrutmen berbasis lulusan SMA/SMK juga dinilai membuka ruang mobilitas sosial yang lebih luas. Prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) memastikan kesempatan yang sama bagi seluruh putra-putri bangsa. Semangat ini sejalan dengan integritas yang diwariskan Hoegeng Iman Santoso.
Dalam kurikulum pendidikan, Polri menekankan penguatan penghormatan HAM, etika profesi, serta spesialisasi teknis presisi, sebagaimana masukan pakar hukum J. E. Sahetapy.
Kombes Pol. Anisullah M. Ridha dari Biro SDM Polda Sumatera Barat menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan membangun institusi kepolisian yang presisi, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
(Red)








Komentar