MABESBHARINDO.COM
ACEH – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Aceh-Malaysia. Sebanyak 84 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Selain barang bukti, Polri turut menangkap 3 orang tersangka yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut. Narkoba jenis sabu tersebut diedarkan dengan menggunakan metode ship to ship atau alih muat barang dari satu kapal ke kapal lain.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinsial ALS (38), J (32), DR (31). Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pidana Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dengan denda sebesar Rp 1 Miliar. Kemudian subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Salam Divisi Humas Polri Salam Divisi Humas Polri Bidhumas Polda Aceh Polri Presisi DIVISI PROPAM MABES POLRI SDM POLDA ACEH
[ Tim Redaksi Syarief Anwar ]
Komentar