Polri Bongkar Skandal Beras Premium Palsu: 39 Ton Disita, Produsen Terancam 5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal266 Dilihat

Mabesbharindo .com

Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap praktik curang dalam produksi dan distribusi beras premium yang tidak sesuai standar mutu nasional. Tgl 24/ 7/ 2025

Dari hasil penyelidikan, Polri menyita sebanyak 39.360 kilogram beras dalam berbagai kemasan dari merek-merek ternama yang diproduksi oleh sejumlah perusahaan, termasuk PT PPM, PT RS, dan PT USG. Tindakan tegas dilakukan dengan menyegel gudang dan kantor produksi di wilayah Jakarta Timur, Jawa Barat, dan Serang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ahli laboratorium yang menemukan kandungan beras tak sesuai label kemasan. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa lima merek beras premium yang dijual di pasaran melanggar ketentuan mutu dan berpotensi merugikan konsumen.

Setidaknya 14 saksi telah diperiksa, termasuk ahli, konsumen, hingga pihak Kementerian Pertanian. Pelaku usaha diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Polri menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya merek lain yang turut terlibat dalam praktik serupa. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memeriksa kesesuaian produk dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam misi menuju Indonesia Emas 2045.

Komentar