Polresta Mataram Berhasil Cegah Penyebaran Covid-19 Dengan Membatasi Ruang Gerak Masyarakat

TNI & Polri55 Dilihat

 

Mabes bharindo NTB.MATARAM–Guna mencegah penyebaran Covid-19 pada momentum Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah, Kepolisian Resor Kota Mataram mengambil kebijakan dengan membatasi ruang gerak masyarakat di akhir pekan lalu. Salah satu upaya yang dilakukan pihak Kepolisian di Kota Mataram, yakni menutup seluruh Destinasi Wisata yang kerap menjadi tujuan masyarakat berakhir pekan. ” Tujuan kita tutup sudah cukup jelas, yakni untuk mencegah penyebaran Virus Corona,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi,SIK di Mataram, Senin (17/5/2021).

Penutupan Destinasi Wisata yang ada di Kota Mataram, dilaksanakan dengan pengawasan yang cukup ketat. Sejumlah personel dikerahkan untuk berjaga. Karenanya setiap ada pengunjung yang datang, personel mengimbau mereka untuk kembali pulang.
Destinasi wisata yang ada di Kota Mataram ini sebagian besar berada di pesisir pantai yang masuk dalam wilayah Kecamatan Ampenan.
Eks Pelabuhan Ampenan dan Makam Loang Baloq, dua diantaranya memang kerap menjadi sasaran masyarakat untuk berlibur di akhir pekan.

Namun dari hasil pantauan lapangan sejak Sabtu (15/5), Kapolresta Mataram yang turun langsung mengecek situasinya mengatakan kedua Destinasi Wisata itu nampak sepi, tidak ada bentuk aktivitas masyarakat yang berwisata. ” Karena itu, kepada masyarakat kami sampaikan terima kasih atas dukungan dan pengertiannya yang sudah membantu mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Mataram,” ujarnya.

Selain Destinasi Wisata, penjagaan ketat juga dilakukan di setiap pintu masuk Kota Mataram. Setiap kendaraan yang melintas di titik perbatasan antar Kota / Kabupaten itu diperiksa. Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, menjadi dasar penindakan di lapangan. ” Kalau ada yang tujuannya plesiran, kita sarankan untuk balik arah, apalagi yang tidak taat prokes, tidak kita perkenankan masuk,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pusat perbelanjaan juga menjadi fokus pengamanan. Pembatasan kunjungan dengan maksimal kapasitas 50 persen, menjadi acuan personel melaksanakan pengawasan.

Komentar