MabesBharindo, Banyuwangi -19 februari 2021, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi mengamankan Ibu muda berinisial MW. Perempuan berusia 20 tahun itu terpaksa berurusan kepolisian karena diduga telah menggelapkan sebuah kendaraan bermotor.
Dia MW, diduga menggelapkan sepeda motor Vario 125 bernopol P 5765 UE yang Ia sewa dari Nurahman (45) warga Kelurahan Panderejo, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin mengatakan kasus ini terjadi pada (6/1/2021) lalu. Tujuan awal tersangka yakni menyewa motor tersebut selama dua hari. Dengan biaya sewa 75 ribu rupiah per harinya.
“Setelah sepakat selanjutnya Nurakhman mengantarkan sepeda motor tersebut kerumah tersangka dan dia menerima ongkos sewa sebanyak 150 ribu rupiah,” Katanya saat memimpin rilis.
Usai motor itu berada ditangan tersangka. Kemudian tersangka langsung menggadaikan motor tersebut tanpa sepengetahuan Nurahman.
“Motor itu digadaikan dan tersangka mendapatkan uang sebesar Rp.4.950.000 dari hasil gadai tersebut,” imbuhnya.
Kemudian Nurahman melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Dan setelah dilakukan penyelidikan tersangka mengakui semua perbuatannya.
“Tersangka mengaku jika uang hasil penggelapan ini digunakan untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Kini tersangka diamankan di Mapolresta Banyuwangi dan disangkakan dengan pasal 372 KUHP Dugaan penggelapan.
(TIM WARTAWAN )
Komentar