Polres Wonogiri Gelar Pers Release Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Hukum & Kriminal734 Dilihat

Mabes Bharindo.com

Wonogiri – Polres Wonogiri berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Wonogiri.

Hari ini, Senin (12/2/2024) telah di gelar press release ungkap kasus peredaran Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolres Wonogiri di halaman Mapolres Wonogiri.

Turut hadir mendampingi Kapolres adalah Wakapolres Wonogiri, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasi Humas dan hadir pula sejumlah awak media yang meliput kegiatan press release tersebut.

Terkait Narkoba, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengungkapkan anggota berhasil mengungkap perkara Narkotika dengan tersangka HBR (49) yang merupakan Ketua PPK Kecamatan Wonogiri kota. Tersangka di tangkap pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 di depan Kantor Ekspedisi pengiriman paket, Jl. RM Said Ds/Kel Kaliancar Kec. Selogiri Kab. Wonogiri.

Kronologi penangkapan berawal pada hari Jumat Satresnarkoba Polres Wonogiri memperoleh informasi bahwa pelaku akan mengambil paket narkoba di salah satu kantor jasa pengiriman ekspedisi di Perum Rolan Regency. Selanjutnya anggota menghampiri pelaku ketika mengambil barang kiriman tersebut dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 paket ganja berisi 107, 99 Gram dan 1 paket ganja berisi 5,m 83 Gram 113, 84 Gram.

Dari penangkapan pelaku juga diamankan sejumlah uang Rp 136.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) dan 200 (Dua Ratus) buah kaos bergambar salah satu Capres peserta Pemilu 2024.

“Untuk barang bukti berupa kaos dan uang tersebut saat ini telah kita limpahkan ke Bawaslu Wonogiri. Nanti apabila ada perkembangan akan kita sampaikan lagi” ungkapnya

Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 12 (Dua belas) Tahun dan pidana paling sedikit Rp 800.000.000,- (Delapan ratus juta Rupiah) paling banyak Rp 8.000.000.000,- (Delapan Miliar Rupiah)

“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Kepolisian Polres Wonogiri untuk menjaga Harkamtibmas di Wilayah Wonogiri,” pungkasnya.

“Saya mengingatkan kepada semua masyarakat khususnya di Kabupaten Wonogiri, sudah waktunya kita perangi bersama penyalahgunaan narkotika, apabila mengetahui adanya informasi tentang penyalahgunaan narkotika silahkan berikan informasi kepada kami” ungkapnya. (Humas Polres Wonogiri)

 

Komentar