MABESBHARINDO.COM
Tanjungbalai, Sumatera Utara,Komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba terus digalakkan, dengan satu persatu pengedar narkoba ditangkap personil sat narkoba Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan informasi yang diterima personil Polres Tanjungbalaibalai dari masyarakat bahwa ada seseorang perempuan atas nama H alias H (36) warga Gang Tembakau Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tepatnya di Jalan Aman Lingkungan XII Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai”, ucap Kasat Narkoba kepada wartawan, Rabu (15/1/25).
Kasat Narkoba melanjutkan, “Dari hasil informasi tersebut maka personil sat resnarkoba melakukan teknik undercover buy untuk melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 20.00 Wib
“Petugas yang menyamar langsung bergerak ke Jalan Aman Lingkungan XII di dalam sebuah rumah, setelah sampai petugas yang menyamar bertemu dengan seorang perempuan yang diketahui bernama H alias H.
Setelah itu petugas yang menyamar memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, ketika perempuan tersebut menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar, perempuan tersebut langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya.
“Kami lakukan penggeledahan rumah tersebut dengan didampingi kepling setempat dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,28 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,82 gram.
Dan 1 buah jaket merk probelm warna Hitam Biru, 1 buah kotak kecil warna Hitam hitam merk pagoda, 1 buah dompet warna Hitam merk forever young, 1 buah STNK sepeda motor atas nama Nita Juliana Panggabean, 1 unit sepeda motor honda vario warna Putih tanpa plat serta ng tunai sejumlah Rp. 1.700.000” tambah Kasat Narkoba AKP Supriyadi.
“Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap H alias H menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki atas nama B (LIDIK).
Terhadap tersangka H alias H langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut”, pungkas Kasat AKP. Supriyadi SH, MH
Reporter : Irwansyah
Komentar