Polres Sukabumi Ungkap Peredaran Narkotika, 22 Orang Jadi Tersangka July 2024

TNI & Polri26 Dilihat

Media Mabes Bharindo Jabar

Polres Sukabumi sukses mengungkap peredaran narkotika dan obat keras terbatas dalam periode Mei hingga Juni 2024.Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam konferensi pers mengatakan, selama periode tersebut berhasil mengungkap 17 kasus.

Rinciannya 11 kasus narkotika dan 6 kasus OKT.Total 22 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 15 tersangka kasus narkotika dan 7 tersangka kasus OKT. Semuanya laki-laki.

Barang bukti: 375,47 gram sabu, 143,22 gram ganja, serta 1.581 butir obat keras terbatas.Kapolres mengatakan, para tersangka menggunakan berbagai modus mulai dari penempelan di lokasi tertentu hingga pertemuan sistematis dalam melakukan peredaran narkotika dan OKT.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sedangkan untuk kasus OKT, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Reporter ; Herlan

Komentar