Polres Sukabumi Ungkap Kejadian Mengejutkan, Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dengan Penggunaan Senjata Tajam

Daerah159 Dilihat

Media Mabes Bharindo Sukabumi

Pada hari Selasa, Mako Polres Sukabumi menjadi saksi dari Konferensi Pers yang digelar oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, SH, SIK, MH, dalam rangka mengungkapkan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menggunakan senjata tajam jenis celurit. Konferensi Pers ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.Ik., M.H., dan Kasie Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. 29 Agustus 2023.

Kasus ini bermula dari insiden yang menggemparkan masyarakat, ketika seorang pelajar, yang juga merupakan adik kelas dari korban, melakukan tindakan kekerasan dengan mengerahkan senjata tajam jenis celurit terhadap anak korban. Tindakan tragis ini terjadi pada tanggal 22 Agustus 2023, di sebuah sekolah di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Kronologis kejadian ini menjadi sangat memprihatinkan. Menurut Kapolres Pardede, “Awalnya, tersangka pernah mempermalukan anak korban di depan teman-temannya dengan mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher anak korban. Tersangka kemudian menantang anak korban untuk berkelahi dengan menggunakan senjata atau tangan kosong. Kedua anak ini sebelumnya pernah terlibat dalam adu fisik, dan situasi semakin memanas.” Ungkapnya.

Namun, tindakan tragis terjadi ketika tersangka merencanakan serangan tersebut. Tersangka, yang sudah dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan, memasuki sekolah dengan membawa senjata celurit. Dia menunggu anak korban di depan kelasnya dan ketika korban keluar, tersangka langsung menyerang dan mencederai korban dengan sadis.

 

Anak korban yang terluka berusaha melarikan diri dan akhirnya dirawat di klinik setempat. Tersangka melarikan diri dari tempat kejadian dan diburu oleh pihak berwajib.

 

Kapolres Pardede menegaskan seriusnya kasus ini, “Kami mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tak dapat ditoleransi dalam masyarakat. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.” Ungkapnya.

 

Penyidikan masih berlangsung, dan Polres Sukabumi berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan memastikan perlindungan anak-anak di lingkungan sekitar.

 

Pesan Kapolres Pardede bagi masyarakat Sukabumi adalah, “Marilah kita bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan. Mereka adalah aset berharga bagi masa depan kita semua.” Tutupnya.

 

Reporter: Herlan

Komentar