Media Mabes Bharindo . com
Polres Sukabumi kembali gencarkan aksi terhadap aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan. Tambang ilegal di Tanjakan Kesik kini digerebek oleh pihak kepolisian, Minggu (26/1/2025).
“Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari warga yang merasa resah akibat kegiatan tambang ilegal tersebut,” ujar Kasat Reskrim
Polres Sukabumi melalui, Iptu Hartono.Ia menjelaskan, operasi ini di latar belakangi laporan warga masyarakat yang khawatir akan potensi kerusakan lahan lingkungan dan bencana susulan akibat tambang tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah alat tambang yang digunakan untuk mengambil bahan emas secara ilegal. Selain itu, enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar. Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Hartono.
“Belum lama ini kami mengalami masa sulit akibat longsor. Sekarang tambang ini mulai lagi, kami khawatir bencana akan terjadi lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman, mengonfirmasi bahwa enam orang yang diamankan saat penggerebekan tengah menjalani pemeriksaan.
“Benar, ada enam orang yang kami amankan dari lokasi tambang ilegal di Kecamatan Simpenan. Saat ini, mereka masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Iptu Aah.
Reporter , Herlan
Komentar