Media Mabes Bharindo.com
Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengungkap dugaan penyelewengan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2020–2022 di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.


Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana BLT Desa yang semestinya diberikan kepada warga penerima manfaat.
“Tersangka diduga tidak menyalurkan seluruh dana BLT kepada masyarakat. Sebagian dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres.
Modus LPJ Fiktif dan Pemalsuan Tanda Tangan
Perkara ini terungkap setelah dilakukan audit serta pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Desa Karangtengah diketahui menerima alokasi dana BLT Desa sebesar *Rp1.692.000.000*. Namun dalam praktiknya, tersangka diduga menyisihkan sebagian dana tersebut.


“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat. Dana yang seharusnya membantu warga justru diselewengkan,” tegas AKBP Samian.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar *Rp1.354.700.000*.
Dijerat Pasal Korupsi, Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan *Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP*, terkait perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan *Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, karena diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa *pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun*, serta *denda maksimal Rp2 miliar*.
Komitmen Berantas Korupsi
Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, terutama yang menyangkut dana kesejahteraan masyarakat.
“Kami menerapkan pasal secara maksimal sesuai perbuatan tersangka. Ini bukti keseriusan Polres Sukabumi dalam menindak penyalahgunaan dana negara,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, terlebih jika menyangkut hak masyarakat kecil,” tutup Kapolres.
Reforter Sonny SE & Team








Komentar