Polres Sukabumi Bongkar Dugaan Korupsi BLT Desa, Mantan Kades Karangtengah Jadi Tersangka

TNI & Polri60 Dilihat

Media Mabes Bharindo.com

Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengungkap dugaan penyelewengan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2020–2022 di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan G.I. (52), yang saat itu menjabat sebagai mantan  Kepala Desa Karangtengah, sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana BLT Desa yang semestinya diberikan kepada warga penerima manfaat.

“Tersangka diduga tidak menyalurkan seluruh dana BLT kepada masyarakat. Sebagian dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres.

Modus LPJ Fiktif dan Pemalsuan Tanda Tangan

Perkara ini terungkap setelah dilakukan audit serta pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Desa Karangtengah diketahui menerima alokasi dana BLT Desa sebesar *Rp1.692.000.000*. Namun dalam praktiknya, tersangka diduga menyisihkan sebagian dana tersebut.

Untuk menutupi perbuatannya, tersangka disebut memerintahkan perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Bahkan, ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah warga yang tercatat sebagai penerima BLT.

“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat. Dana yang seharusnya membantu warga justru diselewengkan,” tegas AKBP Samian.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar *Rp1.354.700.000*.

Dijerat Pasal Korupsi, Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan *Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP*, terkait perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan *Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, karena diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa *pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun*, serta *denda maksimal Rp2 miliar*.

Komitmen Berantas Korupsi

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, terutama yang menyangkut dana kesejahteraan masyarakat.

“Kami menerapkan pasal secara maksimal sesuai perbuatan tersangka. Ini bukti keseriusan Polres Sukabumi dalam menindak penyalahgunaan dana negara,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, terlebih jika menyangkut hak masyarakat kecil,” tutup Kapolres.

 

Reforter Sonny SE & Team

Komentar