MabesBharindo Kab. Semarang – Operasi Antik Candi jajaran Kepolisian Resor Semarang (Polres Semarang) berhasil mengungkap kasus narkoba dengan target melebihi yang ditentukan Polda Jawa Tengah sejak 15 Maret hingga 3 April 2021 yang diungkapkan Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo S.I.K., M.H. saat konferensi pers Operasi Antik Candi 2021, Jumat (9/4/2021).
Kapolres Semarang Menjelaskan bahwa tujuan dari Operasi Antik Candi dalam rangka memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah Polres Semarang dengan dilaksanakan secara serentak oleh Polda Jawa Tengah mulai dari 15 Maret – 3 April 2021.
“Selama Kegiatan Operasi Antik Candi 2021 Polres Semarang berhasil mengungkap 8 kasus, dan menangkap 11 tersangka tindak pidana narkotika sekaligus mengamankan barang bukti sabu 4,17 gram, ganja 99,29 gram dan tembakau gorila 37,5 gram” Ujar Kapolres Semarang
Capaian hasil ini melampaui dari target yang telah ditentukan dari Polda, yaitu 4 target operasi dengan kualifikasi barang bukti minimal 1 gram untuk narkotika jenis sabu dan 5 gram untuk jenis ganja.
“Terungkapnya tindak pidana narkotika tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat dan giat yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat” Tuturnya
Pelaku akan dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak satu miliar rupiah
Kepada warga masyarakat Kapolres berpesan agar masyarakat jangan coba coba dengan Narkoba. Karena jika sudah kecanduan narkoba maka akan rusak dan hancur masa depannya
Komentar