Polres Probolinggo Berhasil Sita 240 Botol Miras

TNI & Polri361 Dilihat

MabesBharindo, Probolinggo – Razia gabungan Sat Shabara Polres Probolinggo bersama Polsek Gending, berhasil menyita ratusan botol miras di sebuah gudang milik M.H, yang beralamatkan di Dusun Pesisir, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Rabu, 24/2/2021

Pada Selasa (23/2/2021) Sekitar pukul 15:00 Wib, Anggota Unit Patroli 8.21 Sat Sabhara Polres Probolinggo, bersama dengan Anggota Polsek Gending* dengan dipimpin langsung KASAT SABHARA AKP Ahmad Jayadi.

Dalam razia kali ini, petugas berhasil mengamankan penjual miras jenis Arak di Wilayah Hukum Polres Probolinggo.

Kasat Shabara Polres Probolinggo, AKP Akhmad Jayadi menjelaskan dalam operasi ini perintah langsung oleh Kapolres Probolinggo, tentang giat razia tipiring di Perintah Lisan Kapolres Probolinggo tanggal 16 November 2020 tentang giat razia Tipiring di Wilayah Hukum Polres Probolinggo. Sprin Gas Patroli No Sprint / 09 / II /2021/ Sat Sabhara.

“PERDA No. 04 Tahun 2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Wilayah Kabupaten Probolinggo,” kata AKP Akhmad Jayadi

Kemudian itu, lanjutnya, PERMENDAG ( Peraturan Menteri Perdagangan ) Nomor : 20/M-DAG/PER/4 Tentang pengendalian dan pengawasan peredaran penjualan minuman beralkohol.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kita langsung mendatangi dan menemui pemilik rumah dan gudang tersebut,” katanya

Ia mengatakan, didalam gudang Petugas berhasil menemukan barang bukti sesuai diatas, dan selanjutnya Pemilik Gudang ( Penjual ) tersebut dibuatkan Surat Pernyataan dan diberikan pembinaan agar tidak menjual Miras kembali.

“240 ( Dua Ratus Empat Puluh ) Botol Miras Jenis Arak @1500 Ml,” ungkap jayadi, (Abd Hamid)

Komentar