Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Tipu Lewat Aplikasi Pertemanan ,1 Orang Pelaku Diamankan

Mabesbharindo,com.Ponorogo

Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan bermodus lewat aplikasi pertemanan.

Tak main-main pelaku menggondol mobil milik korban yang berprofesi sebagai dokter pada salah satu rumah sakit di kabupaten Ponorogo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SA (laki-laki) yang berdomisili di kost turut jln. M. Yamin, Kecamatan kaliwates Kabupaten Jember.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibiwo, S.I.K., M.H. mengatakan kejadian berawal pada tanggal(28/12/2022) dimana antara pelaku dan korban saling berkenalan melalui aplikasi pertemanan.

“Dari situ, mereka menjalin perkenalan dan berkomunikasi secara intensif dan bertemu pada tanggal (4/01/2023) disalah satu hotel yang ada di Ponorogo”kata AKBP Catur saat press release kamis (26/01/2023).

Lanjut AKBP Catur, saat di Ponorogo pelaku mengaku kepada korban mengalami kecelakaan, mobilnya rusak tapi tidak parah dan mobil akan dibawa ke bengkel.

Karena merasa iba, korban memiliki inisiatif untuk meminjamkan kendaraan miliknya yaitu mobil honda brio kepada pelaku ubtuk operasional selama berada di Ponorogo.

Setelah mobil dibawa pelaku dan tak kunjung kembali, akhirnya korban menghubungi pelaku (5/01/2023) namun sudah tidak bisa dan di cek beberapa kali di hotel juga tidak kembali.

“Akhirnya pada tanggal(6/01/2023) korban secara resmi membuat laporan di Polres Ponorogo”terangnya.

Lebih dalam AKBP Catur menjelaskan berdasarkan laporan tersebut tim Resmob Polres Ponorogo langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.

“Selanjutnya pada tanggal (13/01/2023) tim Resmob berhasil mengamankan pelaku berinisial (SA) di kost tempat tinggalnya di jln. M. yamin turut Kecamatan Wates Kabupaten Jember” jelasnya

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Y.K. S.H.,M.H menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa.

“Menurut pengakuan dari pelaku, selain di Ponorogo, ia juga pernah menjalankan penipuan serupa di Tulungagung dan Kediri, korbanya rata-rata berprofesi sebgai PNS maupun bidan yang berstatus single Parent”imbuhnya

Atas kejadian ini, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan salah satunya 1unit Mobil merek Honda Brio RS, warna Kuning Nopol W 2379 SW dan barang bukti lain.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. tutup AKP Nikolas Bagas. (HR)

Komentar