MabesBharindo, Pasuruan – Kepolisian Resor Pasuruan menggelar apel pasukan dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Lanjutan menjelang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
“Tunjukkan sikap simpatik dan humanis, hindari sifat arogan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk saat operasi protokol kesehatan PPKM darurat diterapkan mulai besok,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendiz, S.I.K. M.Si di Lapangan ” Sarja Arya Racana” Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/7/2021).
Apel gelar pasukan dimulai pada pukul 08.00 WIB itu diikuti 112 personel yang terdiri atas 12 personel pejabat perwira menengah, 13 perwira pertama, 17 personel lalu lintas, serta 10 personel bagian operasional.
Berikutnya, tujuh personel Satintel, delapan Satreskrim, satu dari Satnarkoba, 16 personel Satgas PPKM, delapan Propam, 10 prajurit TNI, dan enam personel Dinas BPBD Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga : Mulai Pukul 00.00 Polda Jatim Terapkan PPKM Darurat di seluruh jawa timur
“Seperti diketahui rekan-rekan media, kami sudah menyiapkan beberapa skema pengaturan lalu lintas yang membatasi ruang gerak warga sesuai dengan kebijakan PPKM darurat demi keselamatan masyarakat,” kata erick.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya juga telah menyiapkan pos-pos check point di wilayah perbatasan yang secara khusus, akan memeriksa pengendara dengan akses keluar masuk Kabupaten Pasuruan, termasuk menyiapkan tes Swab antigen secara random.
Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz kemudian mengecek kesiapan petugas gabungan Operasi Kontijensi Aman Nusa II saat gelar apel pasukan di Mapolres Pasuruan, Sabtu(3/7/2021).
Ia menyebutkan kelima kecamatan itu, yakni Kecamatan Bangil 32 Kasus, Prigen 32 kasus, Gempol 22 kasus, Beji 20 kasus, dan Pandaan 16 kasus
“Itu data per hari ini di wilayah ini. Makanya, treatment khusus juga akan kami terapkan di wilayah-wilayah rentan tersebut,” kata erick.
Petugas akan ditempatkan di simpul keramaian wilayah rawan, guna memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar ketentuan PPKM darurat, termasuk membubarkan kerumunan di fasilitas umum.
Baca Juga : Tim Cobra Polres Lombok tengah Tangkap Guru Honorer Simpan Sabu-sabu
Kebijakan PPKM darurat di Jawa dan Bali, kata dia, mengatur pembatasan sosial kemasyarakatan seperti pemberlakuan 100 persen bekerja dari rumah bagi sektor non esensial dan 50 persen sektor esensial hingga penerapan kegiatan belajar mengajar secara daring di seluruh satuan pendidikan.
“Masih banyak lagi regulasi pembatasan yang diatur di dalamnya, termasuk penutupan sementara pusat perdagangan, perbelanjaan, dan mal serta fasilitas publik dan aktivitas masyarakat lainnya dengan mengadakan Patroli terpadu bersama Stick holder dengan mengikut sertakan Nakes untuk mengambil sampel / Random dalam pengambilan Swab,” pungkasnya.
Saya berpesan tetap semangat dan disiplin dalam bekerja serta tetap lakukan penanganan secara persuasif Lakukan semua Pekerjaan dengan hati yang Ikhlas. imbuhnya.
Komentar