Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji dan Tangkap 4 Pelaku

Hukum & Kriminal114 Dilihat

Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto didampingi Kanit Pidek IPDA Samsul Arifin dan IPTU Gatot Subroto. (Foto:istimewah). 

MabesBharindo, PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil bongkar pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (19/7/2021).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto mengatakan, dari hasil penyelidikan yang di lakukan Satreskrim khususnya Unit Ekonomi, berhasil mengamankan empat pelaku dengan barang bukti sebanyak 158 tabung gas yang terdiri dari 120 tabung gas 3 kg dan 38 tabung gas 12 kg.

Barang bukti lainnya yang sudah kita amankan yaitu dua kendaraan diantaranya Mitsubishi L300 dan Suzuky Carry yang di gunakan para pelaku saat melakukan aksinya untuk pengangkutan dan penjualan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto (foto by dedik)

“Kemudian itu ada alat suntik tabung gas dan kemudian ada sill segel pembungkus tabung gas serta ada tombangan digital untuk pengukur berat tersebut,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Modusnya mereka melakukan penyuntikan dari tabung 3 kg ini ke tabung 12 kg. Tabung elpiji 3 kg ini merupakan subsidi dari pemerintah yang bisa di beli masyarakat dengan harga subsidi.

“Dari peluang inilah para pelaku mengambil keuntungan dan kemudian menjual hasil tabung 12 kg dengan harga Rp 95 ribu,” kata Adhi.

Para tersangka ini melakukan aksinya sejak April 2021, disetiap minggunya mereka melakukan pengiriman dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,5 juta dalam setiap minggu.

“Para tersangka ini berbagai macam peran diantaranya, tersangka NH yang kita tangkap pertama, tertangkap tangan saat melakukan penyuntikan, mengoplos dari 3 kg ke 12 kg,” kata adhi di hadapan wartawan saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan.

Lanjutnya, Tersangka inisial D yaitu sama dan menyediakan tempat untuk melakukan pengoplosan. Kemudian tersangka MF sebagai oenjual hasil dari pemgoplosan gas tersebut dan terakhir tersangka M yakni pemilik modal dan pemyedia tabung gas elpiji.

Akibat perbuatannya, Keempat tersangka ini kita terapkan pasal 55 UU Migas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 40 nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja sebagaimana di setiap orang di larang menggunakan pengangkutan danatau barang niaga bahan bakar minyak, baham bakar gas dan elpiji yang merupakan subsidi pemerintah.

“Dijunto kan pasal 1 angka 8 permen nomor 13 tahun 2018 tentang penyalahgunakaan bahan bakar minyak dan gas bumi. Mereka berempat di ancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 6 milyard,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mengakui bahwa mengoplos gas elpiji itu sejak bulan April.

Memang pekerjaan yang saya lakukan ini berjalan mulai bulan April 2021 kemarin. Setiap minggu hanya mengerjakan tiga kali dengan mendapat keuntungan 1,5 juta.

“Satu kali kiriman saya mendapat keuntungan hanya Rp. 250 ribu,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan juga menjelaskan, kemudian elpiji 3 kg di oplos dan di masukkan ke tabung 12 kg yang non subsidi.

Dimana rata-rata elpiji 12 kg seharga Rp. 150 ribuan. Akan tetapi dia menjualnya kepada seseorang yang masih kita dalami dijual dengan harga kisaran Rp. 95 ribu. Jadi lebih murah dengan harga aslinya.

“Aksinya ini di lakukannya sejak bulan April 2021. Untuk meraup keuntungan masih beragam, kemungkinan setiap penjual berbeda-beda tergantung dari ordernya,” tuturnya.

Dalam sehari sekitar 3 tabung yang di oplos. Untuk kelangkaan tabung elpiji di sekitar pada situasi pandemi ini sangat-sangat berpengaruh sekali khususnya bahan bakar bersubsidi ini.

Kalau sampai di salahgunakan oknum yang mencari keuntungan ini betul-betul sangat merugikan masyarakat.

“Tabung 3 kg ini di dapatkan tersangka dari toko-toko dan kemudian di kumpulkan. Sementara ini masih kita dalami lagi,” pungkasnya.

 

Komentar