Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba jenis Sabu Seberat 2 Kilogram

Pasuruan MabesBharindo.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,075 Gram (2,75 Kg) dari jaringan Surabaya.

Baca juga : Panglima TNI dan Kapolri Berikan Apresiasi Forkompimda dalam Penanganan Covid di Jatim 

“Telah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 2,75 Kg,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K.,M.Si., pada Jum’at, (15/10/2021).

Kapolres Pasuruan menjelaskan bahwa, penangkapan pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan hasil pengembangan di TKP Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Peredaran narkotika itu merupakan jaringan Surabaya dengan pelaku yang berhasil diamankan sebanyak dua orang.

Pemberantasan terhadap peredaran Narkoba ini merupakan bentuk tindak lanjut instruksi Presiden RI Joko Widodo yang meminta aparat penegak hukum untuk selalu melakukan pengejaran dan penangkapan kepada seluruh pengedar dan bandar Narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga : Kapolres Pasuruan Kunjungi Serbuan Vaksinasi Kolaborasi Di SMKN 1 Purwosari

Penangkapan dua pelaku pengedar Narkoba ini dilakukan pada hari Jum’at tanggal 08 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB terhadap pelaku berinisial K.M.I (35) di Counter HP Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2 (dua) Gram.

Kemudian selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial H.R.Y (30) di pinggir Jalan Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dengan berhasil diamankan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 2,075 Gram (2,75 Kg).

“Hasil penangkapan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan dari hasil pengembangan secara sistematis di lapangan oleh rekan-rekan dari Sat Reskoba Polres Pasuruan,” terangnya.

Kapolres Pasuruan telah memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Sat Reskoba Polres Pasuruan atas berhasil terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Kata Erick, barang bukti narkotika tersebut jika dirupiahkan sekitar Rp.2 milliar. Barang haram itu dapat merusak generasi muda sebanyak 1,5 juta jiwa masyarakat Indonesia.

Baca juga : POLDA JATENG MAGERI SEGORO : POLRES MAGELANG KOTA TANAM 1000 POHON

“Mari kita perangi narkoba mulai dari diri kita sendiri sampai ke anak-anak keluarga kita, saudara-saudara kita, untuk menghindari narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, SH

Kapolres Pasuruan didampingi Kasat Narkoba Polres Pasuruan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi bila ada indikasi peredaran Narkoba di wilayahnya serta menjauhi barang haram tersebut.

Komentar