Polres Ngawi Ungkap 46 Kasus dan Amankan 85 Tersangka Dalam Ops Pekat Semeru 2021

MabesBharindo.com.                          Ngawi – Polres Ngawi berhasil mengungkap 46 kasus dan mengamankan 85 orang tersangka, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat Semeru) 2021, yang dimulai pada 22 Maret hingga 2 April 2021.

Beberapa kasus yang berhasil diungkap yakni, tindak pidana kriminal mulai dari miras, narkoba, ranmor serta curas.

“Operasi Pekat Semeru 2021 digelar dalam rangka untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap umat islam dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Kapolres Ngawi  AKBP I Wayan Wanaya  dalam keterangannya kepada wartawan di Ngawi, Jum’at (16/4/2021).

Pihaknya merinci, dari 46 kasus tersebut terdiri dari satu kasus perjudian dengan jumlah 12 tersangka, 5 ( lima)  tersangka, kasus Narkoba dari 3 Kasus, Miras dengan 41 tersangka.

“Kemudian 11 kasus premanisme dengan 27 tersangka, 34 kasus peredaran minuman keras dengan jumlah tersangka mencapai 41 tersangka,” tutur Kapolres.

Diungkapkan Kapolres, untuk kasus narkoba, polisi berhasil mengamakan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,19 dan 0,28 gram dan sejumlah alat untuk menkonsumsinya.

“Sedangkan kasus peredaran minuman keras, Polres  Ngawi mengamankan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 500 liter Miras.”

“Adapun untuk 41  tersangka penjual miras, dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipring). Sedangkan untuk tersangka yang lain dilakukan penahanan di Polres Ngawi,”ungkap Kapolres dengan jelas.

Sementara untuk kasus Okerbaya dengan barang bukti 267 pil koplo jenis Tryhexypenhidyl dari 3 Tersangka.”Meskipun operasi pekat sudah selesai, namun pihaknya menegaskan masih terus melanjutkan upaya untuk membasmi pekat yang ada di Kota Ngawi. Hal itu guna terwujud-nya Kabupaten Ngawi yang aman, kondusif, dan nyaman,”pungkasnya.

Pewarta : Khoirul A / Agus M.

Komentar