Polres Metro Jakpus Amankan Dua Remaja Terlibat Tawuran di Mangga Besar, Satu Celurit Disita

TNI & Polri118 Dilihat

 

Jakarta Pusat – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan dua remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di kawasan Jl. Mangga Besar XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/11/2025) dini hari.

Dua remaja berinisial R (16) dan Y (16) diamankan setelah tim patroli menemukan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di sekitar Jl. Pangeran Jayakarta. Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi tawuran maupun membawa senjata tajam di tempat umum.

“Kami tidak akan mentolerir aksi tawuran yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Kombes Susatyo, Sabtu (8/11/2025).

Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan agar para orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama saat keluar rumah pada malam hingga dini hari.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih peduli terhadap anak-anaknya. Jangan sampai mereka salah pergaulan dan terlibat dalam aksi kekerasan di jalanan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan kegiatan positif bagi generasi muda. “Berikan anak-anak kegiatan yang bermanfaat untuk masa depannya, seperti olahraga, kegiatan sosial, atau hal-hal yang menumbuhkan disiplin dan tanggung jawab,” tambah Susatyo.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan, patroli malam itu dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Jakarta Pusat.

“Sekitar pukul 04.30 WIB, tim Patroli Perintis Presisi Ambon yang berpatroli di wilayah Sawah Besar mendapati sekelompok remaja mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya kedapatan membawa senjata tajam,” ujar Kompol William.

Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus meningkatkan patroli malam agar potensi tawuran remaja bisa dicegah sejak awal,” ujarnya menambahkan.

Polisi menetapkan pasal terhadap kedua remaja tersebut sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.

Dalam pasal itu disebutkan, “Barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”

Saat ini, kedua remaja berikut barang bukti celurit telah diamankan di Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi memastikan situasi di sekitar lokasi kejadian sudah aman dan kondusif, serta akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah terulangnya aksi serupa.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Komentar