Mabesbharindo.com
Jakarta Utara – Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana kriminal yang meresahkan masyarakat sepanjang bulan Januari 2025. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady dan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, berbagai kasus kriminal berhasil diungkap, menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady didampingi Wakapolres AKBP James, Kasat Reskrim AKBP Benny serta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKP Ken Rustoko menjelaskan, ada beberapa kasus yang berhasil di ungkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara, Jumat ( 24 /1/2025 ).
Kasus-Kasus yang berhasil diungkap sebagai berikut:
1. Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Sebanyak 8 kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap di 8 lokasi berbeda di Jakarta Utara. Polisi mengamankan 13 tersangka dengan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 1 BPKB, 4 lembar STNK, kunci letter T, dan sebuah senjata airsoft gun. Keberhasilan ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor di wilayah tersebut.
2. Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
Polisi mengungkap 6 kasus pencurian dengan pemberatan di 6 lokasi berbeda di Jakarta Utara. Sebanyak 11 tersangka diamankan dengan barang bukti seperti linggis, palu, kunci inggris, kunci sok, HP, dan sebuah motor. Alat-alat ini diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.
3. Pencurian dengan Kekerasan (Curas/Begal)
Empat kasus begal berhasil diungkap di wilayah Penjaringan, Penjagalan, dan beberapa lokasi lainnya. Lima tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 5 unit HP, sebuah pistol mainan, pisau daging, perhiasan, dan alat lain. Pengungkapan ini diharapkan dapat meminimalisir aksi begal yang kerap meresahkan masyarakat.
4. Perjudian Online
Kasus perjudian online juga berhasil diungkap di wilayah Cilincing dengan 4 tersangka yang diamankan. Barang bukti berupa handphone, kartu ATM, dan akses e-banking disita.
5. Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak
Sebanyak 7 kasus membawa senjata tajam tanpa hak berhasil diungkap di berbagai wilayah, seperti Koja, Cilincing, Tanjung Priok, dan Penjaringan. Sebanyak 9 orang tersangka ditangkap dengan barang bukti 7 senjata tajam dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk aksi tawuran. Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen menindak tegas siapa pun yang membawa senjata tajam guna menekan aksi tawuran yang kerap terjadi di wilayah ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengimbau para pembuat dan penjual senjata tajam untuk menghentikan aktivitas mereka, terutama karena senjata tersebut kerap digunakan dalam aksi tawuran. Penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menindak para pembuat dan penjual senjata tajam ilegal,” tegas Kapolres.
Dengan berbagai pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Utara berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Jakarta Utara. “Kami berkomitmen menjaga situasi kondusif dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat,” jelas Kapolres Metro Jakarta Utara.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres Metro Jakarta Utara dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Komentar