Polres Metro Jakarta Utara Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Polsek Metro Penjaringan

MABESBHARINDO, Jakarta | Polres Metro Jakarta Utara Menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus Polsek Penjaringan pada Selasa (9/11/2021), yang dilaksanakan di lobby Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam kesempatan itu konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan,S.I.K, M.H, M.SI. dan didampingi Kompol Hesty Mardiyanto,SH, selaku kasi Humas Polres Jakarta Utara, turut hadir pula Kompol Rinaldo Aset, S.H,S.I.K, M.SI, dan AKP Gana Yudha Pratama, S.I.K, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, serta Personel Reskrim Polsek Metro Penjaringan Jakut, dan awak Media.

Yang dimana telah terjadi pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pada Minggu (24/11/2021) yang lalu, di Jl Kapuk Kamal Raya Penjaringan Jakarta Utara, Korban atas nama Naufal Muhamad Refi berusia (17) dan masih berstatus pelajar.

Berawal terjadinya pengeroyokan terhadap korban pada Minggu (24/11/2021), di Jl Kapuk Muara Raya Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara itu 10 orang yang dinyatakan sebagai tersangka, empat orang diantaranya berinisial DS, AS, IS, dan RV, telah tertangkap dan 6 orang lainya masih dalam pengejaran pihak Kepolisian, namun telah diketahui ciri ciri nya.

Bermula saat kelompok korban dan kelompok tersangka terlibat tawuran di Jl Kapuk Kamal Raya Penjaringan, yang dimana posisi korban berada paling depan bersama rekan rekannya, diantaranya dua orang yang dijadikan saksi adalah FF, dan IM.

Korban terkena sabetan celurit seorang tersangka FS, yang masih menjadi (DPO) ,dalam kondisi sempoyongan korban kembali dianiaya oleh para tersangka lainnya, DS, AS, IS, dan RV, hingga akhirnya korban meninggal dunia

Korban diketemukan tewas oleh Polisi patroli Polsek Metro Penjaringan, yang langsung melakukan olah TKP, sesaat setelah korban ditemukan.

Dengan sigap pihak kepolisian melakukan pencarian para tersangka atas petunjuk para saksi, dan langsung diamankan.

Penangkapan para tersangka dilakukan diberbagai daerah, salah seorang tersangka berinisial IS tertangkap di Bandung dan untuk tersangka DS, AS, RV, ditangkap disekitar Rumahnya masing masing.

 

Hasil interogasi ketiga tersangka mengakui perbuatannya, dengan barang bukti sebilah celurit dan pakaian pakaian yang dikenakan para tersangka pada saat pengeroyokan korban, hingga korban meninggal dunia, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Win).

Komentar