Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran Obat Daftar G Di Tanah Abang, 4 Tersangka Ditangkap

TNI & Polri987 Dilihat

Mabesbharindo

 

Jakarta Pusat — Polsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkap dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebanyak empat orang ditangkap dalam kasus tersebut.

 

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 74.997 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, dan Reklona.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi mengenai transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.

 

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial AR yang melintas menggunakan sepeda motor,” ujar Reynold.

 

Dari pemeriksaan, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik hitam pada bagian sepeda motor. AR kemudian mengaku memperoleh obat tersebut dari pria berinisial AS. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di Jalan Ori, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

 

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 4.000 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian milik AS.

 

“AS kemudian mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial M. Petugas kembali melakukan pengembangan,” kata Reynold.

 

Sekitar pukul 23.35 WIB, polisi mendatangi kontrakan M dan mengamankan M bersama rekannya, RA. Hasil penggeledahan di lokasi menemukan puluhan ribu butir obat daftar G berbagai jenis.

 

Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor.

 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro, S.I.K., M.Si. mengatakan, pihaknya masih mendalami asal-usul barang serta jaringan yang memasok obat keras tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter,” ujar Wisnu.

 

Menurut Wisnu, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat. “Penindakan akan terus dilakukan terhadap peredaran obat keras ilegal, khususnya yang menyasar masyarakat tanpa melalui ketentuan medis,” katanya.

 

Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Komentar