Jakarta,mabesbharindo com,
Jakarta Pusat – Tim Unit VI Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mobil yang terjadi di Hotel Senen Indah, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial D (45) diamankan di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, setelah diduga terlibat dalam pencurian mobil milik korban NY (47).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengonfirmasi keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus ini.
“Kami telah mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai perencana dan penerima kendaraan hasil curian. Namun, kami masih memburu dua pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Pol Susatyo, Kamis (6/3/2025).
Kasus ini bermula ketika korban, NY, datang ke Jakarta dari Bandung setelah dijanjikan bantuan oleh seorang pria bernama Partogi Hutasoit, yang mengaku sebagai Polisi. Korban kemudian menginap di Hotel Senen Indah pada 17 Februari 2025. Keesokan harinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci mobil yang diletakkan di dalam kamar hotel dan membawa kabur kendaraan korban, Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi D 1639 AGL.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa setelah berhasil mengambil mobil korban, pelaku membawa kendaraan tersebut ke Terminal Pulogebang untuk diserahkan kepada tersangka D dan seorang pelaku lain berinisial DB (Deni Botak).
“Tersangka D berperan menerima mobil hasil curian dan mengganti pelat nomor kendaraan agar tidak mudah dikenali. Kami juga telah menyita barang bukti berupa sepasang pelat nomor kendaraan asli milik korban,” ungkap AKBP Muhammad Firdaus.
Saat ini, tim kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna menangkap dua pelaku lainnya, yakni Partogi Hutasoit dan Deni Botak, serta menemukan kembali mobil milik korban.
“Kami mengimbau kepada kedua pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan mereka dapat melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas Kombes Pol Susatyo.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Pusat memastikan akan terus memburu para pelaku hingga kasus ini tuntas dan barang bukti ditemukan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Komentar