Mabesbharindo.com
MEMPAWAH – Anggota unit jatanras sat reskrim polres mempawah telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Mengkacak Kec. Mempawah Hilir Kab. Mempawah.
–
Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021, Korban dijemput di dekat rumahnya, kemudian diajak jalan-jalan dan nongkrong di taman dekat jembatan antibar. Kemudian sekitar pukul 23.30 Wib, korban mau diantar pulang kerumahnya, namun ditengah perjalanan pelaku memberhentikan sepeda motornya di jalan tanah merah, kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial M tersebut.
–
Setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat pada 12 Oktober 2021 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial S yang terjadi kepada korban berinisial M kemudian dari laporan pengaduan tersebut anggota unit jatanras sat reskrim polres mempawah melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut diatas. Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana tersebut Rabu tanggal 13 Oktober 2021 kemudian anggota unit jatanras sat reskrim polres mempawah yang dipimpin oleh kanit jatanras sat reskrim polres mempawah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.
–
Kemudian terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut dibawa dan diamankan ke mapolres mempawah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Andi)
Komentar