POLRES MAGELANG KOTA BERHASIL UNGKAP KASUS PENIPUAN SEBESAR 38 JUTA

 

Mabesbharindo.com Kota Magelang – Sat Reskrim Polres Magelang Kota Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan di wilayah Kota Magelang yang merugikan korban sebanyak puluhan juta, Kamis (7/10/2021).

Wakapolres Magelang Kota Kompol Supriyadi, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (12/10/2021) mengatakan, dalam penangkapan tersebut Sat Reskrim berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti berupa uang tunai milik korban.

Modus dari empat tersangka berpura-pura mengaku menjadi Pendeta yang akan menyumbang Gereja dengan meminta tolong korban untuk menitip transfer uang dengan iming-iming akan diberikan imbalan sehingga korban terpedaya,” ungkap Supriyadi.

Supri menambahkan, setelah terpedaya, korban memberikan ATM beserta nomer PIN nya kepada tersangka. Seusai bertransaksi, kartu ATM milik korban di tukar dengan kartu ATM yang tidak berlaku.

Korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp. 38.606.852,-,’’ imbuh Kompol Supriyadi.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidan kurungan penjara selama empat tahun,” pungkas Kompol Supriyadi.

 

 

Komentar