MAGELANG, MABESBHARINDO.com – Sat Reskrim Polres Magelang bersama dengan Polsek Dukun dan Polsek Sawangan melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan pembertan yang yang dilakukan oleh pelaku, di Dua Apotek yang berada di Magelang, dengan waktu dan hari yang berbeda.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald a Purba, S.I.K., M.Si., menyampaikan, bahwa kejadian pencurian terjadi di dua tempat Apotik, yaitu, Apotek Waringin Jaya di Dususn Karangrejo, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, yang terjadi pada hari Senin, 9 Agustus 2021 sekira Pkl 07.30 Wib, dan Apotek Dukun, di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, yang kejadiannya pada Rabu, 11 Agustus 2021 yang lalu, sekira Pukul 07.30 Wib.
“Dari olah TKP di dua lokasi kejadian itu, petugas akhirnya mengarah kepada seorang tersangka. Tersangka ini juga seorang residivis dalam kasus pencurian tahun 2020,” Kata Kapolres Magelang, Senin (16/8/21).
Baca juga : Penjual Kaki Lima Pasuruan Kibarkan Bendera Merah Putih Meski Terpukul Pandemi
Baca juga : Menjelang HUT Kemerdekaan RI, Pendakian Gunung Lawu ditutup.
Dikatakan Kapolres, Tersangka tersebut bernama insial RH alias BADAK, (47), warga, Desa Teglarejo, Kabupaten Magelang, ini, dalam melakukan aksinya di dua lokasi kejadian, dengan cara menjebol pintu belakang Apotik, kemudian menjebol lagi pintu dalam apotik dan mengambil uang di dalam lemari, tersangka berhasil meraup uang sebesar Rp. 68.880.600 juta di dua lokasi.
“Di TKP Sawangan, tersangka mengambil uang di dalam lemari sebesar Rp 25.880.600, kemudian di TKP Dukun Tersangka menjebol atap asbes WC apotik, lalu menjebol pintu WC dan mengambil uang di dalam laci meja kasir, brangkas dan kardus dibawah tangga sebesar Rp 43 Juta,” terang Ronald.
“Uang dari hasil pencurian itu, oleh pelaku dibagi bagikan kepada saudaranya, dan digunakan untuk membeli perhiasan istrinya yang sudah kami sita,” jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang turut disita, lanjut Ronald, Uang sebesar Rp 2 juta sisa dari hasil curian, 1 buah linggis, tiga buah obeng, satu buah senter, satu buah motor Honda Supra warna abu-abu, dua buah gelang emas yang dibeli dari uang hasil curian dan satu buah dus Handphone Redmi 9C milik tersangka.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka berkerja sendiri. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara,” pungkasnya.
Jurnalis : Ludi Syahrindra
Komentar