MADIUN, Mabesbharindo.com Polres Madiun menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota Polri di Lapangan Tribrata Polres Madiun.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, serta dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Madiun.
Kapolres Madiun menjelaskan bahwa Upacara PTDH tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/631/XI/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap AIPTU Parman Budi Santoso.
Aiptu Parman Budi Santoso yang sebelumnya menjabat sebagai Ba Polres Madiun dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode
Komentar