Mabesbharindo.com,MADIUN – Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di alun-alun Mejayan tertangkap, yakni S (41 th) warga Karang tengah Prandon Kec./Kab. Ngawi yang kesehariannya berkerja sebagi ojek online.
Tersangka melancarkan aksi bejatnya pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 sekira pukul 16.30 Wib, pelaku mendapat pesanan Ojek online untuk mengantar korban ke rumah teman korban di dekat Kantor Desa Prandon Kec/Kab Ngawi, setelah sampai di lokasi yang dituju ternyata teman korban tidak kunjung datang untuk menjemput korban, kemudian korban minta pelaku untuk mengantarkan korban dengan pesanan Offline menuju ke Alun-alun Mejayan, namun setelah sampai tujuan dan membayar ongkos ojek, tersangka tidak kunjung pergi melainkan mengikuti dan mencarkan aksi bejatnya.
“Kami telah mengamankan pelaku berikut barang bukti antara lain, pakaian korban dan pelaku, HP tersangka,” tutur Kapolres Madiun.
BACA JUGA
Di Hadapan Kapolres Madiun Penjambret Ibu-Ibu di Nglames Tertunduk
Kapolres Madiun menuturkan, karena korban masih dibawah umur tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak yang hukumannya jauh lebih berat yakni Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Kapolres Madiun berharap dengan kejadian ini masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan memantau anaknya saat keluar rumah. (Tim)
Komentar