Mabesbharindo.com Jatim-Polres Madiun menambah jumlah pos penyekatan pemudik di beberapa lokasi yang disinyalir menjadi jalur perlintasan pemudik.
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono melalui Kasat Lantas AKP Ari Bayuaji mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang resmi melarang segala jenis mudik baik jarak jauh maupun mudik lokal di Kabupaten/Kota.
Kasat Lantas membeberkan, lima pos penyekatan tersebut di antaranya adalah pos penyekatan perbatasan Madiun dengan Nganjuk di Desa Durenan Kecamatan Gemarang, pos penyekatan perbatasan Madiun dengan Bojonegoro di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan.
Selanjutnya, pos penyekatan perbatasan Madiun dengan Ngawi di Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, pos penyekatan perbatasan Madiun dengan Magetan di Desa Ngujur, Kecamatan Kebonsari dan pos penyekatan perbatasan Madiun dengan Ponorogo di Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari.
“Tidak hanya jalur utama yang kita jaga, jalur tikus pun akan kita jaga sehingga menutup ruang pemudik untuk lolos,” ujar AKP Ari Jum’at (7/5/2021).
Ari menambahkan selain penempatan personel di pos penyekatan, juga melibatkan Muspika hingga level terkecil yakni perangkat tingkat RT/RW. “Kami berharap masyarakat memahami dengan upaya yang kami lakukan saat ini, semata-mata demi mencegah penyebaran Covid-19 pada masa libur lebaran,” ungkapnya.(joks.)
Komentar