Polres Lombok Utara,Press Release Penangkapan Otak Peredaran Uang Palsu

Mabesbharindo.com  Lombok Utara,NTB – Sat Reskrim Polres Lombok Utara telah berhasil mengungkap otak peredaran Uang Palsu yang Sempat viral di media sosial soal tentang keluhan warga terkait peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Lombok Utara beberapa waktu lalu.

Dalam Press Release didepan awak media, Kapolres Lombok Utara bersama Satuan Reserse berhasil menangkap otak pengedar upal itu, yakni seorang warga Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara berinisial Y (27).

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana, S.H. mengatakan timnya mendapat informasi tentang adanya paket upal yang dikirim dari Pulau Jawa dengan tujuan alamat pelaku.

“Setelah dilakulan penyelidikan, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan saat pelaku mengambil paket tersebut di salah satu kantor jasa pengiriman di pertokoan Tanjung dan paket yang diterimanya berisi uang palsu” ungkap Wayan Sudarmanta saat konferensi pers, pada Kamis (3/2).

Ia mengatakan, isi paket itu adalah sejumlah upal senilai 12 juta rupiah yang terdiri dari 120 lembar pecahan 50 ribu dan sebanyak 60 lembar pecahan uang 100 ribu.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui memesan upal tersebut kepada seseorang di Jawa Barat yang diakuinya kenal melalui Facebook, Ia memesan dengan sistem COD dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

“Saya menukarkan upal itu dengan membelanjakannya dan mengharap mendapatkan kembalian uang asli,” kata pelaku.

Dikatakan Kapolres, ia bersama timnya sudah koordinasi dengan pihak Kepolisian Jawa Barat untuk mengungkap asal usul upal tersebut.

“Jika sudah A1, kami akan berangkat untuk pengembangan. Semoga bisa terungkap jaringan ini,” pungkasnya.

Pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun Penjara.

Komentar