Polres Lombok tengah Ungkap Kasus 3C Kejadian Akhir Tahun Lalu

 

Mabes bharindo.com | Lombok Tengah, NTB – Jajaran Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus 3C (Curat, Curat dan Curanmor) yang terjadi akhir tahun 2020 lalu.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, SH., SIK., MH. melalui Kapolsek Janapria Iptu H. Muhdar menjelaskan, tim Puma berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Sabtu (11/09/2021) pukul 01.30 Wita.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni HA (31) warga Desa Beleka Kecamatan Janapria. Pria kelahiran 4 Mei 2002 itu juga telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Janapria.

Iptu H Muhdar mengungkapkan kronologis kejadiannya berawal pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 18.00 Wita,  korban atas nama Gede Gandi Garte  berangkat dari Desa Beleka, Kecamatan Janapria bersama satu orang temannya atas nama Hendri Saputra asal Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang.

Gede Gandi Harte dan Hendri Saputra menggeret sepeda motor Honda scoopy warna coklat hitam, dengan nomor Polisi DR 2698 UF.

Sampai di Embung Jongkor, korban dihadang oleh pelaku yang berjumlah empat orang, Namun kedua korban berhasil kabur menyelamatkan diri. Para pelaku pun tidak menyerah dengan terus melakukan pemgejaran.

Setiba di jalan raya Dsn Dasan Tengah Desa Loang Maka, Kec. Janapria,  klorban bersama temannya dipepet dan dihadang oleh keempat pelaku sehingga korban berhenti.

”Korban disuruh keluarkan Hand Phone, kemudian korban mengeluarkannya akan tetapi kerena jelek pelaku tidak mau mengambil HP tsb, korban karena HP korban jelek, selanjutnya salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam  dan mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah korban sehingga menyerahkan sepeda motor Scoopy yang digunakan korban,” jelas Iptu H. Muhdar.

Setelah mengambil sepeda motor, keempat pelaku langsung melarikan sepeda motor itu ke arah Desa Beleka.

“Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 20 juta,” kata Kapolsek.

Kapolsek Janapria menambahkan, begitu mendapat laporan tentang keberadaan pelaku, tim Puma bergegas menuju rumah kediaman pelaku di Desa Beleka, dan berhasil melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui perbuatanya, dan mendapat bagian uang sebesar Rp500 ribu. Polisi tetap membawa pelaku ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

 

Komentar