Mabes bharindo.com | Lombok Barat, NTB – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lombok barat, kembali menangkap seorang laki-laki terduga Tindak Pidana Narkotika di Sandubaya Kota Mataram,Rabu (15/12/2021).
Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Afrihadi SH., mengungkapakan, penangkapan ini berkat informasi dari Masyarakat.
“Berkat informasi dari Masyarakat, sehingga seotang terduga pelaku berinisial IW (51), asal Gunung butun ,Kec. Sandubaya l Kota Mataram berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Penagkapan ini sendiri dilakukan di Jalan Menaga Pucat, belakang plaza desa gunung butun Kecamatan Sandubaya kota Mataram.
“Pengungkapan berawal dari Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu,” ucapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi SH. langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan.
Setelah melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, di TKP Tim opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Setelah melakukan pemeriksaan, di ketahui bahwa Terduga pelaku memang sering melakukan penjualan Narkotika jenis Shabu di daerah tersebut,” lugasnya.
Dalam penggeledahan terhadap terduga pelaku, Kasat Resnarkoba meastikan bahwa telah menghadirkan saksi umum terlebih dahulu.
“Menghadirkan saksi-saksi umum sebanyak dua orang, sehingga dalam penggeledahan telah disaksikan oleh kedua saksi tersebut,” pungkasnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang diperoleh petugas, diantaranya 12 poket kristal bening yg diduga Shabu, yang ditemukan secara terpisah oleh polisi.
“Pua pocket klip di buang di selokan, dua pocket klip di dalam jok motor, dan delapan klip plastik di tempat tidur warung, semuanya berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu,” jelasnya.
Selain itu Polisi juga mengam tas, sekop, kaca, alat hisap sabu, Hp, tiga buah korek api, gunting, uang tunai Rp. 445 ribu, an satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam.
“Jumlah berat Barang Bukti di duga Narkotika jenis shabu ini keseluruhan seberat 6,02 gram,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, IW kemudian bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Lombok Barat, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Komentar